Sriwijaya Nusantara Com ( MSN) Prabumulih. Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mendalami kasus dugaan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan di Kota Prabumulih. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Volanda Azis Saleh SE SH MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Menurut Aji Martha, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan pengelolaan PKBM yang sedang diselidiki.
“Sudah ada 20 saksi yang kami periksa terkait dugaan pengelolaan PKBM yang tidak sesuai ketentuan di Prabumulih. Saksi-saksi tersebut berasal dari pengurus PKBM maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri alur pengelolaan program, penggunaan anggaran, hingga mekanisme pencairan dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PKBM yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Kejari Prabumulih juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. Hasil tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Untuk kerugian negara, kami sudah menggandeng pihak terkait dan saat ini masih menunggu hasil perhitungannya. Hasil tersebut diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pengelolaan PKBM ini,” jelasnya.
Kejari Prabumulih memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain apabila dibutuhkan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program pendidikan nonformal yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejari Prabumulih menegaskan akan menuntaskan penangana perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
