Sriwijaya Nusantara Com ( MNS ) Pravumulih.Dugaan persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang dialokasikan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sekretaris Bawaslu Kota Prabumulih, Adi Satria SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026), mengatakan bahwa setiap pengguna anggaran negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang dikelolanya.
“Terkait hal tersebut itu wewenangnya APH. Setiap pengguna anggaran negara memang wajib bertanggung jawab. Dengan adanya dugaan tersebut, kami serahkan kepada pihak APH. Itu yang bisa kami jawab. Terima kasih,” ujar Adi Satria.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Prabumulih membenarkan adanya proses pendalaman terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut. Namun demikian, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Prabumulih.
“Untuk Bawaslu belum ada pemeriksaan. Saat ini masih tahap pengumpulan data dan telaah,” kata Aji Martha.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih melakukan pengkajian awal terhadap informasi yang diterima sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski belum memasuki tahap pemeriksaan, munculnya dugaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada ini kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai nilai anggaran maupun materi spesifik yang menjadi objek telaah oleh pihak kejaksaan. Namun, Kejaksaan Negeri Prabumulih memastikan proses pengumpulan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Perkembangan penanganan dugaan tersebut pun masih terus dinantikan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan.jml
