Dana Toping Gas Rp 176 Juta Di Persoalankan,Perwakilan PTGN Di Periksa Polres Prabumulih.

oleh
oleh

Sriwijaya Nusantara Com ( MSN) Prabumulih. Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas (taping gas) untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih terus bergulir. Terbaru, perwakilan PT Pertagas Niaga (PTGN) menjalani pemeriksaan di Polres Prabumulih, Senin (10/08/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tiga SPPG berinisial MR terkait pembayaran pemasangan jaringan gas yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Perwakilan PTGN dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk membantu mengungkap persoalan tersebut secara terang, mulai dari mekanisme pemasangan jaringan gas, proses pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran dana dalam pekerjaan tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

“Betul pak. Sudah kita lakukan klarifikasi, ada 8 orang,” jawabnya singkat.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan usai keluar dari ruang Satreskrim Polres Prabumulih, perwakilan PTGN belum memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya.

“Silakan tanya ke penyidik langsung,” ujarnya singkat.

Pemeriksaan terhadap pihak PTGN merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam penanganan laporan dugaan penggelapan tersebut.

Sebelumnya, pemilik tiga SPPG berinisial MR melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG.

Berdasarkan keterangan MR, total pembayaran yang berkaitan dengan pemasangan jaringan gas tersebut mencapai Rp176 juta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp92.066.335 tercatat telah disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara itu, sebesar Rp83.933.400 lainnya diduga belum disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.

Atas kondisi tersebut, MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp83.933.400. Merasa dirugikan, MR kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri, memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Ia menjelaskan, permasalahan berawal dari temuan illegal tapping yang kemudian dilaporkan kepada PT Pertagas Niaga (PTGN).

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Heri, disepakati pembayaran sementara sebesar Rp4,5 juta per bulan, sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil penghitungan kubikasi gas oleh PTGN.

Heri menjelaskan, saat itu PTGN belum menerbitkan billing resmi. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan mekanisme uang titipan dari pihak SPPG sebagai jaminan pembayaran kewajiban.

“Awalnya ada temuan illegal tapping, lalu kami koordinasikan dengan PTGN. Karena billing belum keluar, PTGN meminta dibuatkan uang titipan dari SPPG sebagai jaminan bahwa kewajiban mereka akan dibayar. Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,” ujar Heri saat memberikan klarifikasi di Komisi II DPRD Kota Prabumulih beberapa waktu lalu.

Klarifikasi tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pembayaran dan persoalan yang terjadi dalam pemasangan jaringan gas untuk tiga SPPG tersebut.

Dengan telah dilakukannya klarifikasi terhadap delapan orang, penyidik diharapkan dapat mengurai secara jelas duduk perkara, termasuk mekanisme pembayaran, penggunaan uang titipan, proses penagihan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut.

Polres Prabumulih diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan.

Sementara itu, keterangan resmi dari pihak PTGN maupun pihak terlapor terkait pemeriksaan dan dugaan perkara tersebut masih dinantikan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.