Sriwijaya Nusantara Com ( MSN ) PRABUMULIH – SL, istri seorang pensiunan TNI di Kota Prabumulih, memperjuangkan pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun milik almarhum suaminya yang masih menjadi jaminan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Prabumulih.
Persoalan tersebut mencuat setelah suaminya meninggal dunia pada November 2025. SL mengaku telah melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengajuan klaim asuransi kredit. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), atau sekitar 10 bulan setelah suaminya meninggal, SK pensiun tersebut belum juga dikembalikan.
SL menilai belum adanya penyelesaian yang jelas membuat dirinya dirugikan. Ia mengaku berulang kali meminta penjelasan kepada pihak bank, tetapi jawaban yang diterimanya selalu menyebut klaim asuransi masih dalam proses.
“Almarhum sekitar bulan 11/2025 meninggal dunia. Berkasnya telah kita lengkapi beberapa saat setelah suami saya meninggal dunia. Kita sudah menunggu selama 10 bulan, tetapi tidak ada penyelesaiannya,” ungkap SL kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Ia juga mengungkapkan, tagihan angsuran kredit masih ditujukan ke rumahnya meskipun suaminya telah meninggal dunia. Bahkan, menurut pengakuannya, sekitar tiga bulan setelah suaminya meninggal dunia, masih terdapat pemotongan dana sekitar Rp11 juta untuk menutupi angsuran kredit tersebut.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya. SK pensiunan suami saya dijadikan jaminan kredit. Sampai detik ini tidak jelas. Selalu katanya dalam proses,” keluhnya.
Merasa belum memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang memuaskan, SL akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia berharap laporan itu dapat mendorong penyelesaian persoalan klaim asuransi kredit sekaligus memperjelas status kewajiban kredit almarhum suaminya.
“Itu kewajiban bank. Saya menginginkan SK pensiunan suami saya dikembalikan karena itu hak saya. Saya baru pulang dari laporan ke OJK,” tegasnya.
SL berharap pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai klaim asuransi tersebut, mengembalikan SK pensiun milik almarhum suaminya, serta memberikan penjelasan mengenai tagihan dan pemotongan angsuran yang masih dipersoalkan.
BNI Sebut Klaim Asuransi Belum Dibayarkan
Terpisah, seorang sumber di lingkungan BNI Prabumulih membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurut sumber itu, SK pensiun milik debitur belum dapat diserahkan karena klaim asuransi kredit belum dibayarkan kepada pihak bank.
“Karena itulah, SK pensiunan kreditur belum bisa diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi Kantor Cabang BNI Prabumulih guna meminta penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.
Namun, awak media belum berhasil memperoleh keterangan langsung dari pejabat berwenang. Awak media sempat diarahkan ke bagian umum, kemudian ke bagian kredit. Setelah menunggu lebih dari 30 menit tanpa mendapatkan kejelasan, awak media akhirnya meninggalkan kantor tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang BNI Prabumulih mengenai status klaim asuransi, dasar penahanan SK pensiun, serta persoalan tagihan dan pemotongan angsuran yang disampaikan SL.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga almarhum, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
