Sriwijaya Nusantara Com (MSN ) JAKARTA, – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Konsultasi tersebut membahas penyusunan RAPBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2027 agar selaras dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, SH., M.Si dan Wakil Ketua DPRD Aryono, ST turut mendampingi Wali Kota Prabumulih H. Arlan beserta jajaran Pemkot dalam pertemuan tersebut.
Konsultasi dilakukan untuk memperoleh arahan terkait kebijakan fiskal, mekanisme perimbangan keuangan, serta sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Deni Victoria mengatakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi langkah penting untuk memastikan RAPBD 2027 disusun sesuai regulasi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 berjalan sesuai regulasi, selaras dengan kebijakan fiskal nasional terbaru yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Prabumulih di tengah efisiensi anggaran,” ujar Deni.
Menurutnya, DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara optimal agar penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai sinergi antara DPRD, Pemkot Prabumulih, dan pemerintah pusat diperlukan agar kebijakan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Deni berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi masukan dalam proses penyusunan RAPBD 2027 sehingga anggaran daerah lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.(*)
