MSN, Sumsel..
Di ujung batas akhir pendaftaran calon kepala daerah, dinamika politik bergolak dengan dinamis, dan banyak kejutan kejutan yang membuat dinamika politik di negeri ini semakin ramai dan menarik. Salah satu kejutan tersebut adalah dengan terbitnya keputusan MK no 60/PPU-XXII/2024 tentang penurunan ambang batas yang. Harus di penuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik. Disamping itu MK juga memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di parlemen bisa mengusung kepala daerah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Sejalan dengan keputusan MK tersebut, pasangan Heri Amalindo dan Popo Ali yang akhir akhir di goyang isu mengundurkan diri karena kurangnya perahu untuk berlayar dalam pilgub sumsel mendatang, paska keputusan MK ini tampaknya menjadi salah satu pihak yang diuntungkan. Dimana salah satu persyaratan yang di tentukan MK untuk pencalonan kepala daerah tingkat propinsi dengan jumlah penduduk 6 – 12 juta persyaratan yang harus di penuhi calon kepala daerah antara lain partai pendukung harus memenuhi atau mendapatkan perolehan suara minimal 7 5 % dari total jumlah pemilih tetap. Dimana jumlah pemilih tetap sumatera selatan berjunlah 6,3 juta lebih, hal ini berarti partai atau gabungan partai politik bisa mencalonkan calonnya apabila memenuhi 7,5% dari 6,3 juta suara yang dimiliki atau minimal 480 ribu suara. Dari persyaratan minimal ini hanya dengan 2 partai pendukung heri amalindo dan Popo ali yakni PKB yang memperoleh suara 478 ribu yang memungkinkan bisa mencalonkan calon sendiri ditambah PAN yang memperoleh suara 411 lebih dan Partai Hanura yang memiliki 90 suara lebih yang bila total sudah lebih dari ambang batas yqng di persyaratkan MK. Dengan demikian pasangan Hapal sudah memiliki cukup tiket untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2024 2029 mendatang. Salah satu pengamat Politik Kota Prabunulih Ali Hanafiah, SE menilai dengan adanya keputusan MK ini peluang calon kepala daerah lebih mudah dan berpeluang memunculkan lebih banyak calon dan menurutnya hal ini lebih baik bagi demokrasi di indonesia dimana rakyat lebih banyak memiliki kebebasan untuk menentukan calon calon kepala daerah yang terbaik. ” Keputusan yang diambil MK sudah tepat, dimana ambang batas pencalonan kepala daerah di turunkan dan partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen juga mempunyai hak untuk mencalonkan kepala daerah dengan gabungan partai politik lain karena memiliki persentase suara yang diperoleh dalam pileg 2024 kemarin” ujar Ali. Terkait pemilihan kepala daerah di Sunatera Selatan, Ali Hanafiah yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD kab Muara Enim mengomentari salah satu bacaloglngub dan wagub yang di untungkan adalah pasangan hapal, dimana dengan adanya keputusan MK ini peluang pasangan hapal untuk melaju bertarung di pilkada mendatang semakin terbuka lebar. ” semoga pasangan hapal bisa memiliki tiket untuk maju di pilgub mendatang agar masyarakat sumatera selatan lebih banyak di berikan pilihan untuk menentukan pemimpin mereka yang akan menakhodai rakyat sumatera selatan 5 tahun mendatang”, harapnya.. * Tim