Muba, MSN..
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang , Kajari Muba akhirnya menetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Aplikasi Santan Tahun anggaran 2019 – 2021. Tersangka selanjutnya di tahan oleh Kajari Muba. Penetapan dan penahanan plt kadis PMD Muba oleh penyidik Kajari Muba di sampaikan langsung oleh kepala Kajari Muba Roy Riady, SH dalam press realese yangvdigelar diruang konfrensi pers Kantor Kajari Muba Senin 19/8. ‘ Hari ini kita menetapkan sdr RC yang sebelumnya sebagai menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Santan. Aplikasi santan berdasarkan semua keterangan auditor, operator merupakan aplikasi yang tidak bermanfaat, dan diduga di mark up mengakibatkan kerugian sementara ini sebesar 2,7 M”, ujar Roy riady. Menurut Roy aplikasi Santan tersebut di mark up sedemikan rupa, dimana dari total 130 desa, biaya kegiatan senilai 5 juta per desa di duga di mark up menjadi 22 juta sehingga di perkirakan total kerugian negara sebesar 2,7 M. Tim**